Rakyat Aceh | Aceh Utara – Seorang remaja perempuan asal Sumatera Utara, Julia Cristiani Gulo (15), resmi memeluk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Anisa Putri melalui sidang terbuka yang digelar di Kabupaten Aceh Utara. Sidang pergantian nama tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Jumat (30/1).
Julia diketahui telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjadi mualaf sejak 20 November 2024, mengikuti pamannya yang lebih dahulu memeluk Islam. Sejak itu, ia menetap bersama pamannya di Dusun Cot Asan, Gampong Matang Lawang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sidang pergantian nama tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon bekerja sama dengan Disdukcapil Aceh Utara, sebagai bagian dari layanan persidangan di luar gedung pengadilan. Sidang dipimpin oleh Hakim Junita dan menjadi yang pertama kali digelar di Aceh Utara dalam format layanan terpadu tersebut.
Permohonan pergantian nama diajukan oleh paman Anisa, M. Yusuf Mulyadi (49), yang sekaligus bertindak sebagai wali dan pendamping selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan terungkap, Anisa saat ini berstatus sebagai siswa kelas V SD Negeri 14 Baktiya dan belum memiliki Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karena itu, perubahan nama secara hukum dinilai penting guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta keperluan hukum di masa mendatang.
Berdasarkan permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan perubahan nama dari Julia Cristiani Gulo menjadi Anisa Putri.
“Hari ini saya mengikuti persidangan pergantian nama keponakan saya sesuai dengan agama Islam. Alhamdulillah, permohonan langsung dikabulkan,” ujar Yusuf usai persidangan.
Ia menilai layanan persidangan di luar gedung pengadilan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memahami prosedur administrasi hukum. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KIA dapat langsung diterbitkan tanpa menunggu waktu lama.
“Pelayanan ini sangat memudahkan kami sebagai masyarakat,” katanya
Sementara itu, Ketua PN Lhoksukon, Ngatemi, menjelaskan bahwa persidangan di luar gedung bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perbaikan data kependudukan, termasuk perubahan nama dan data akta.
“Tahun ini kami menargetkan sekitar 50 perkara dapat diselesaikan melalui persidangan di luar gedung. Hari ini, dua perkara berhasil diselesaikan dan hasilnya langsung diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Ngatemi mengatakan, program jemput bola tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten tidak perlu datang langsung ke PN Lhoksukon.
“Kami yang turun langsung ke lapangan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan peradilan, termasuk dari sisi pembiayaan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Fauzan, yang hadir mewakili Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan persidangan di luar gedung tersebut.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Dengan dibukanya layanan di Kecamatan Dewantara dan Tanah Jambo Aye, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Lhoksukon untuk perbaikan data kependudukan,” ujarnya.
Ia berharap layanan tersebut dapat terus berlanjut guna meningkatkan akses keadilan serta kualitas pelayanan publik di Aceh Utara.
Persidangan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Fuad Jamaluddin, serta sejumlah pejabat Disdukcapil setempat. (arm/ard)
Tulisan ini telah tayang di harianrakyataceh.com dengan judul “Resmi Jadi Mualaf, Remaja Asal Sumatera Utara Ganti Nama jadi Anisa Putri di Aceh Utara”, klik untuk baca: https://harianrakyataceh.com/news/resmi-jadi-mualaf-remaja-asal-sumatera-utara-ganti-nama-jadi-anisa-putri-di-aceh-utara/index.html