(Pedoman ini disepakati oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian integral dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers. Mengingat karakter khusus yang dimiliki media siber, pedoman ini disusun agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk tujuan tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
I. Ruang Lingkup
Media SiberSegala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber (seperti blog, forum, komentar pembaca, atau bentuk lain).
II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan verifikasi (butir II.1) dapat dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring).
Setelah memuat berita yang dikecualikan (butir II.3), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu sebelum mempublikasikan UGC.
Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan tidak memuat:
Isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta menganjurkan tindakan kekerasan.
Isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang bertentangan dengan butir III.3.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang dinilai melanggar butir III.3 di tempat yang mudah diakses.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap UGC yang dilaporkan dan melanggar butir III.3, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan butir III.1, III.2, III.3, dan III.6 tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar butir III.3.
Media siber bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu (butir III.6).
IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan(linked) pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan pada setiap berita tersebut.
Penyebarluasan Berita oleh Media Lain:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut.
Koreksi berita oleh media siber asal, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sesuai media siber pemilik/pembuat berita, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
Sesuai UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
V. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Pengecualian hanya untuk masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
VI. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan: ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
VII. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
IX. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Disepakati oleh:
Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)