Award Winners

Advokat Nourman: Eksploitasi Berkedok Normalisasi Krueng Batee Iliek Adalah Kejahatan 

Advokat Nourman: Eksploitasi Berkedok Normalisasi Krueng Batee Iliek Adalah Kejahatan 
  Aceh Analisa

Bireuen, HARIANREPORTASE.com – Advokat Nourman menyatakan sikap tegas terhadap rencana maupun praktik pengelolaan alur sungai dengan dalih “normalisasi” di kawasan Krueng Batee Iliek, Kabupaten Bireuen.

Ia menilai, kegiatan tersebut berpotensi menjadi modus eksploitasi material sungai yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Camat bersama Muspika Samalanga menerbitkan surat izin kepada CV Akifa Jaya yang dipimpin Azwani (Keuchik Ali). Perusahaan tersebut mengaku bertindak atas nama masyarakat untuk melakukan normalisasi sungai Krueng Batee Iliek.

Meski disebut sebagai aspirasi masyarakat dan tanpa biaya yang dibebankan kepada warga, Nourman menilai terdapat sejumlah pelanggaran mendasar, baik dari sisi perizinan maupun prosedur hukum.

Menurutnya, terbitnya surat yang ditandatangani unsur Muspika, termasuk Kapolsek dan Danramil setempat, terkesan sebagai “ketok palu kebijakan” yang seolah tidak dapat diganggu gugat.

“Normalisasi sungai tidak boleh dijadikan kedok untuk aktivitas komersial terselubung, pengambilan material ilegal, atau praktik yang menyimpang dari prinsip hukum dan perlindungan lingkungan. Krueng Batee Iliek bukan objek bisnis pribadi,” tegas Nourman dalam pernyataan resminya.

Indikasi Pelanggaran

Nourman mengungkapkan sejumlah indikasi yang patut diwaspadai, antara lain:

  • Pengelolaan tanpa mekanisme tender yang transparan dan akuntabel.
  • Tidak adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan terbuka.
  • Potensi eksploitasi material sungai (galian C) ilegal dengan dalih normalisasi.
  • Risiko perubahan morfologi sungai yang justru dapat memperparah banjir di masa depan.

Ia menegaskan, normalisasi tanpa dasar teknis dan hukum yang jelas dapat mempercepat kerusakan ekosistem sungai, menghilangkan fungsi resapan air, serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.

“Hampir dapat dipastikan tidak ada mitigasi bencana atas keluarnya surat ini. Indikasi paling kuat adalah komersialisasi, bukan normalisasi,” ujarnya.

Baca Juga  Hadir di Tengah Ruang Publik, Masyarakat Jadi Semakin Mudah Dapatkan Informasi Pertanahan

Dasar Hukum Penolakan

Penolakan terhadap kegiatan tersebut, lanjut Nourman, merujuk pada sejumlah ketentuan hukum nasional dan kebijakan pascabencana, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tanpa izin dan kajian memadai.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan sumber daya air harus mengedepankan prinsip konservasi, keberlanjutan, dan kepentingan publik.
  3. Kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh, yang menuntut penataan sungai berlandaskan mitigasi risiko bencana, transparansi tata kelola, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
  4. Prinsip good governance dan larangan penyalahgunaan wewenang, yang mewajibkan setiap kebijakan publik tunduk pada asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Menurut Nourman, penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Ancaman Bagi Lingkungan dan Masyarakat

Nourman menegaskan, Krueng Batee Iliek bukan sekadar alur air, melainkan bagian penting dari sistem ekologis serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bireuen.

Eksploitasi yang tidak terkontrol, katanya, dapat menyebabkan pendangkalan sungai, perubahan arus ekstrem, erosi bantaran, kerusakan lahan pertanian, hingga meningkatnya risiko banjir bandang.

“Jika hari ini kita membiarkan praktik ilegal atau manipulatif atas nama normalisasi, maka kita sedang menanam bencana untuk anak cucu kita. Saya tolak itu,” tegasnya.

Desak Pemeriksaan Pihak Terkait

Nourman juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut diperiksa, termasuk keuchik, camat, kapolsek, dan danramil yang turut menandatangani.

“Tidak ada alasan hanya sekadar membubuhkan tanda tangan ‘mengetahui’. Mereka pasti memahami apa yang terjadi dan indikasi kuat terlibat bersama dalam dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya.

Ia menegaskan, apabila kegiatan tersebut tetap dijalankan tanpa dasar hukum dan kajian lingkungan yang sah, pihaknya siap menempuh langkah hukum.

Baca Juga  Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria