JAKARTA, acehanalisa.web.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pusat hingga akhir kuartal II-2025 atau per Juni 2025 menembus angka Rp 9.138,05 triliun. Angka tersebut menempatkan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada level 39,86 persen.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa meskipun secara nominal utang mengalami peningkatan, rasio tersebut masih dianggap berada pada level yang aman dan moderat.
“Posisi utang kita pada Juni 2025 total outstanding-nya Rp 9.138,05 triliun,” ujar Suminto.
Komposisi Utang
Secara rinci, total utang pemerintah per Juni 2025 didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 7.980,87 triliun, sementara sisanya berasal dari pinjaman.
Kemenkeu menekankan bahwa rasio utang Indonesia yang berada di bawah 40 persen PDB jauh lebih rendah dibandingkan dengan batas aman yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara, yakni 60 persen PDB. Selain itu, rasio ini juga tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara setara, seperti Malaysia (sekitar 61,9 persen), Filipina (62 persen), Thailand (62,8 persen), hingga India (84,3 persen).
“Utang ini adalah future tax. Artinya, kewajiban yang akan dipenuhi di masa depan oleh generasi yang akan datang. Sehingga kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, terukur, dan dalam batas kemampuan membayar kembali di masa depan,” tegas Suminto.
Pemerintah juga mencatat bahwa komposisi utang didominasi dalam mata uang Rupiah, mencapai sekitar 71-72 persen dari total utang. Komposisi ini dinilai baik untuk mengelola risiko fluktuasi kurs mata uang asing. Kemenkeu juga telah mengubah jadwal publikasi data debt to GDP ratio menjadi setiap tiga bulan sekali untuk memastikan statistik yang lebih kredibel berdasarkan data PDB riil, bukan hanya asumsi.