Award Winners

Berantas Narkoba: Polres Aceh Timur Amankan Tiga Tersangka dan 920 Gram Sabu

Berantas Narkoba: Polres Aceh Timur Amankan Tiga Tersangka dan 920 Gram Sabu
  Aceh Analisa

Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 920,49 gram. Dalam operasi ini, tiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah ditangkap.

Detail Penangkapan

  • Tanggal Kejadian: Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: Gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
  • Tersangka Diamankan:
    • IR (36), warga Aceh Tamiang.
    • SA (41), warga Peureulak Timur.
    • DE (32), warga Garut, Jawa Barat (diduga sebagai penjamin dan penyandang dana).
  • Barang Bukti: Sabu seberat 920,49 gram (bruto) dalam kantong plastik merah, satu alat isap sabu (bong), korek gas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Peran Jaringan dan DPO

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Di dalam gubuk itu, petugas menemukan tiga tersangka beserta barang bukti sabu. Namun, dua orang lainnya berhasil melarikan diri, salah satunya berinisial MY, yang merupakan pemilik sabu. MY kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres dalam konferensi pers (28/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang saling terkait dalam jaringan tersebut, di mana DE diduga berperan sebagai penjamin transaksi dan penyandang dana dari Jakarta dengan rencana pembelian sabu hingga 15 kilogram.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga  Kepala Seksi Survei dan Penataan Kantor Pertanahan Aceh Besar Hadiri Rapat Pengukuran Tanah Kodam IM

Kapolres mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan, menekankan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.

Loading