Rakyat Aceh | Banda Aceh – Menyikapi melonjaknya harga emas yang berdampak pada tingginya nilai mahar pernikahan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)…
Rakyat Aceh | Banda Aceh – Menyikapi melonjaknya harga emas yang berdampak pada tingginya nilai mahar pernikahan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar kembali kepada hakikat mas kawin sebagaimana yang diajarkan dalam syariat Islam.
Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Tastafi Kota Banda Aceh, menegaskan bahwa Islam menganjurkan kemudahan dalam urusan pernikahan, termasuk dalam penentuan mahar.
“Dalam syariat disebutkan bahwa sebaik-baik wanita yang dinikahi adalah yang paling ringan dan murah maharnya. Mahar yang rendah bukan berarti merendahkan martabat, dan murah bukan berarti murahan. Justru ini adalah anjuran agama dan menjadi ciri wanita terbaik,” ujar Tgk. Umar Rafsanjani.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW sekaligus ibadah yang mulia. Oleh karena itu, menurutnya, umat Islam tidak sepatutnya memberatkan diri dengan tuntutan mahar yang tinggi sehingga menyulitkan proses pernikahan.
“Jika pernikahan adalah ibadah, maka jangan kita beratkan. Ringankanlah. Semua pihak tentu menginginkan yang terbaik, baik dari kedua mempelai, orang tua, maupun pihak pelaksana pernikahan. Namun, ukuran terbaik itu bukan pada mahalnya mahar,” jelasnya.
Tgk. Umar juga mengingatkan bahwa inti pernikahan bukan terletak pada jumlah mahar, melainkan pada kesiapan kedua belah pihak laki-laki dan perempuan dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Nilai pernikahan tidak diukur dari kebiasaan adat atau tingginya jumlah mahar, tetapi dari kesiapan menjaga dan mempertahankan rumah tangga setelah akad. Tidak ada artinya mahar 10 manyam jika belum sampai 10 minggu pernikahan sudah berakhir dengan perceraian,” tegasnya.
MPU Kota Banda Aceh berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan mahar di tengah kondisi ekonomi saat ini, serta menjadikan tuntunan agama sebagai rujukan utama dalam membangun rumah tangga yang berkah dan berkelanjutan.(ra)
Tulisan ini telah tayang di harianrakyataceh.com dengan judul “Lonjakan Harga Emas, MPU Kota Banda Aceh Imbau Mahar Kembali ke Hakikat Syariat”, klik untuk baca: https://harianrakyataceh.com/news/lonjakan-harga-emas-mpu-kota-banda-aceh-imbau-mahar-kembali-ke-hakikat-syariat/index.html