Award Winners

Rekonstruksi Pembunuhan Tragis Kurir Paket: Pelaku Gunakan Modus Motor Mogok untuk Rampas Uang Korban Akibat Terjerat Judi Online

Rekonstruksi Pembunuhan Tragis Kurir Paket: Pelaku Gunakan Modus Motor Mogok untuk Rampas Uang Korban Akibat Terjerat Judi Online
  

IDI RAYEUK, AcehAnalisa.web.id – Polres Aceh Timur telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Bustamam (26), seorang pekerja jasa pengiriman barang (kurir paket) di Aceh Timur. Rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) ini memperagakan sebanyak 20 adegan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jelas bahwa pelaku, berinisial RA (26)—yang merupakan rekan seprofesi korban—melakukan aksinya dengan modus operandi yang licik dan telah direncanakan sebelumnya.

Jebakan Modus Motor Mogok

Kronologi kasus yang terjadi pada Rabu, 3 September 2025 malam, menunjukkan bahwa RA menghubungi Bustamam melalui telepon, meminta tolong dengan alasan sepeda motornya mogok. Padahal, alasan tersebut hanyalah jebakan.

Motif utama pelaku adalah kebutuhan uang mendesak setelah menghabiskan uang setoran Cash on Delivery (COD) sebesar Rp 2.811.000,- untuk bermain judi online. Setelah gagal meminjam uang, timbul niat RA untuk merampas uang setoran milik korban.

Pembunuhan dan Perampasan Sadis

Sebelum menunggu Bustamam, RA telah mempersiapkan sebilah pisau dapur dari rumahnya dan menyimpannya di bawah jok sepeda motor.

Dalam adegan kunci, korban yang bersedia membantu mendorong motor pelaku hingga lokasi kejadian langsung diserang. RA mengambil pisau dan menusuk punggung korban. Terjadi perkelahian, dan dalam kepanikan, RA menusuk leher Bustamam berulang kali hingga korban tewas di lokasi.

Setelah Bustamam tak berdaya, RA merampas tas sandang korban yang berisi uang sebesar Rp 6.646.000,-. Uang hasil rampasan tersebut kemudian digunakan pelaku. Selanjutnya, RA membuang barang bukti berupa pisau, pakaian yang ia kenakan, dan tas sandang ke sungai di Jembatan Peureulak.

Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, menyatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat