BANDA ACEH, acehanalisa.web.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil melakukan pengungkapan besar-besaran terhadap jaringan peredaran narkotika. Selama periode tiga bulan terakhir, Polda Aceh berhasil menyita barang bukti fantastis yang terdiri dari 1,3 ton ganja kering, 80,5 kilogram sabu-sabu, dan 1 kilogram kokain.
Dalam serangkaian operasi yang masif ini, pihak kepolisian juga berhasil menangkap total 22 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, baik skala lokal maupun internasional.
Selamatkan Jutaan Jiwa
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Senin (6/10/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen serius Polda Aceh dalam memberantas narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Modus Penyelundupan Jalur Laut dan Kokain dari Jaringan Internasional
Kapolda menjelaskan bahwa sabu-sabu dengan jumlah 80,5 kg tersebut sebagian besar berasal dari Thailand dan berusaha diselundupkan melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara, memanfaatkan garis pantai Aceh yang panjang. Para pelaku seringkali menggunakan pelabuhan-pelabuhan kecil dan jalur tikus untuk memasukkan barang haram tersebut.
Sementara itu, temuan 1 kg kokain menjadi perhatian baru, karena barang bukti tersebut ditemukan terdampar di kawasan mangrove Sabang. Diduga, paket kokain ini adalah barang yang sengaja dibuang ke laut oleh kapal jaringan narkotika internasional dan terbawa arus hingga ke perairan Aceh. Meskipun tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus kokain ini, temuan tersebut menjadi sinyal kewaspadaan baru bagi aparat.
Polda Aceh bersama TNI AL dan Bea Cukai akan terus memperketat patroli laut di kawasan Selat Malaka untuk mencegah penyelundupan narkotika. Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.