Aceh Timur — Kantor Pertanahan Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat dengan menyerahkan sebanyak 44 sertipikat tanah. Sertipikat ini merupakan hasil dari program pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Petugas yang menyerahkan secara langsung adalah Bapak T. Defrizal Maulana, S.H., pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan penyerahan sertipiat ini turut disaksikan dan didampingi langsung oleh Geuchik Gampong Jawa, Bapak Muhammad Nasir, beserta seluruh perangkat desa setempat. Kehadiran mereka menegaskan dukungan pemerintah desa terhadap program pensertipikatan tanah gratis ini.
Usai menerima sertipikat, masyarakat penerima menyampaikan rasa terima kasih. Mereka berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur dan secara khusus kepada pemerintah serta Presiden Republik Indonesia atas terlaksananya program PTSL yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
![]()