Award Winners

Penambahan Ruas Tol Sibanceh Berlanjut, Kantor Pertanahan Aceh Besar Lindungi Hak Masyarakat

Penambahan Ruas Tol Sibanceh Berlanjut, Kantor Pertanahan Aceh Besar Lindungi Hak Masyarakat
  

Aceh Besar – Pembangunan infrastruktur strategis nasional di Aceh, khususnya penambahan Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), memasuki tahapan krusial. Pada Rabu (15/10/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian sebagai tindak lanjut dari proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Musyawarah ini merupakan tahapan vital untuk menjamin bahwa hak-hak masyarakat pemilik tanah yang terdampak oleh perluasan proyek tol terpenuhi secara adil. Agenda utama pertemuan adalah mendiskusikan dan menyepakati bentuk dan besaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian yang telah ditetapkan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Aceh Besar, Fery Irwanda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para pemilik tanah. Suasana transparan dan partisipatif ditekankan guna menghindari konflik di kemudian hari.

“Proyek Jalan Tol Sibanceh adalah aset nasional yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun, pembangunan ini harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak warga. Musyawarah ini menjadi bukti bahwa pembangunan infrastruktur strategis dapat dilakukan dengan mengutamakan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” demikian pernyataan dari Kantor Pertanahan Aceh Besar. Kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pembangunan ruas tambahan Tol Sibanceh.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kab. Aceh Besar Lakukan Pengukuran Objek Perkara di Seulimeum, Jamin Objektivitas Data Sengketa