Aceh Besar, 16 Oktober 2025 — Tim Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang terkait dengan permohonan Hak Atas Tanah pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan ini berlokasi di Desa Dilib Bukti, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
Pemeriksaan lapang ini merupakan bagian krusial dalam tahapan penyelesaian permohonan hak atas tanah, memastikan setiap data dan persyaratan telah terpenuhi secara akurat.
Fungsi dan Peran Kunci Panitia A
Panitia A dibentuk dengan mandat penting untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian secara menyeluruh terhadap data permohonan hak atas tanah. Tugas ini mencakup verifikasi baik data fisik (mengenai kondisi dan batas tanah di lapangan) maupun data yuridis (mengenai status hukum dan kepemilikan tanah) yang dilakukan di lapangan maupun di kantor.
Tujuan utama dari pemeriksaan dan pengkajian oleh Panitia A adalah untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan data yuridis tersebut. Kebenaran formal ini menjadi landasan kuat sebelum keputusan pemberian hak atas tanah diterbitkan.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Dilib Bukti, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, serta melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.