Award Winners

Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Aceh Besar Pimpin Rapat PTP PKKPR Aceh Besar, Jamin Kepastian Hukum Ruang

Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Aceh Besar Pimpin Rapat PTP PKKPR Aceh Besar, Jamin Kepastian Hukum Ruang
  

Aceh Besar – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P., memimpin Rapat Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Tahun 2025 pada Rabu, 15 Oktober 2025. Rapat ini menandai komitmen Kantor Pertanahan dalam mewujudkan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Rapat PTP PKKPR adalah forum strategis yang mempertemukan instansi teknis terkait dan pihak pemohon. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas dan meninjau kembali proposal kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Menurut Mukhibbus Shabri, S.P., proses pertimbangan teknis ini sangat vital. “Melalui PTP PKKPR ini, kita berupaya memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemohon, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang disetujui dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan tidak merusak keseimbangan lingkungan di Aceh Besar,” ujarnya.

Diharapkan, hasil dari proses pertimbangan teknis ini akan menghasilkan rekomendasi yang akurat, sehingga pemanfaatan ruang ke depan dapat berjalan efektif, memberikan multiplier effect positif bagi masyarakat, dan secara holistik menjaga tatanan wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga  Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Rakyat