SEULIMEUM – Dalam upaya menjamin proses pembuktian yang transparan dan objektif dalam perkara perdata, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengukuran terhadap objek sengketa di Desa Lambada, Kecamatan Seulimeum, pada Kamis (16/10/25). Pengukuran ini berkaitan dengan perkara perdata Nomor 238/Pdt.G/2025/Ms.Jth yang tengah bergulir di Pengadilan.
Tujuan utama dari pengukuran ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan akurat mengenai batas, letak, dan luas objek tanah. Dengan pengukuran langsung di lapangan, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa memperoleh gambaran yang jelas atas objek tanah, sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta lapangan yang benar.
![]()