Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Gelar Rapat PTP PKKPR, Perkuat Tata Ruang dan Pembangunan Berkelanjutan

Kantor Pertanahan Aceh Besar Gelar Rapat PTP PKKPR, Perkuat Tata Ruang dan Pembangunan Berkelanjutan
  

Aceh Besar, 15 Oktober 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar telah sukses menyelenggarakan Rapat Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Tahun 2025. Acara penting ini dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sebagai upaya memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah Aceh Besar selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Rapat PTP PKKPR merupakan tahapan esensial dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan pemohon, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat berlangsung secara tertata dan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

Rapat ini turut melibatkan berbagai pihak berkepentingan, termasuk perwakilan dari instansi teknis terkait dan pemohon. Melalui diskusi dan evaluasi teknis yang mendalam, diharapkan proses ini dapat menghasilkan keputusan yang mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Tragis Kurir Paket: Pelaku Gunakan Modus Motor Mogok untuk Rampas Uang Korban Akibat Terjerat Judi Online