Rakyat Aceh | Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangannya, Haji Uma menyebut langkah tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) yang disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota Komite I DPD RI yang ikut membidangi masalah pertanahan dan konflik agraria.
“Kita telah menerima pengaduan aspirasi dari unsur masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur. Harapannya, ada upaya dari pemerintah terhadap solusi penyelesaian. Atas dasar itu, kita menyurati kementerian terkait sebagai tindak lanjut aspirasi dari masyarakat”, ujar sosok yang akrab disapa Haji Uma, Jumat (30/1/2026).
Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria dengan perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur dengan kapasitas yang dimilikinya dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap masalah tersebut mendapat atensi serius dari otoritas dan stakeholder di daerah maupun ditingkat pusat, sehingga segera mungkit dapat terselesaikan.
Dalam suratnya, Haji Uma menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dugaan tumpang tindih lahan HGU dengan tanah garapan dan permukiman warga, yang telah menimbulkan keresahan sosial serta telah memicu konflik horizontal berlarut dan berkepanjangan.
Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya kehadiran negara melalui perangkatnya untuk dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, namun tetap mengedepankan pentingnya untuk menjaga iklim inventasi yang sehat dan berdampak konstruktif bagi kemajuan daerah dan sosial ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyatakat. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak hidup dan sumber penghidupan rakyat serta tatanan investasi. Berlarutnya konflik telah merugikan semua, termasuk dampak serius terhadap kondusifitas keamanan”, kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, penyelesaian konflik agraria di Aceh harus mengedepankan prinsip keadilan, kearifan lokal, serta semangat perdamaian pasca konflik yang selama ini dijaga oleh masyarakat Aceh. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal upaya penyelesaian konflik lahan HGU antara masyarakat dengan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera ini.
Selain menyurati Kejagung, Kementerian ATR/BPN dan Kemenhut, Haji Uma juga menyurati pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk pertimbangan agenda fasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan melibatkan semua pihak, baik kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah serta para pihak yang bersengketa.(ra)
Tulisan ini telah tayang di harianrakyataceh.com dengan judul “Sikapi Konflik Lahan HGU di Aceh Timur, Haji Uma Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN”, klik untuk baca: https://harianrakyataceh.com/news/sikapi-aduan-masyarakat-terkait-konflik-lahan-hgu-di-aceh-timur-haji-uma-surati-kejaksaan-agung-dan-kementerian-terkait-untuk-upaya-penyelesaian/index.html