Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 920,49 gram. Dalam operasi ini, tiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah ditangkap.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Di dalam gubuk itu, petugas menemukan tiga tersangka beserta barang bukti sabu. Namun, dua orang lainnya berhasil melarikan diri, salah satunya berinisial MY, yang merupakan pemilik sabu. MY kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres dalam konferensi pers (28/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang saling terkait dalam jaringan tersebut, di mana DE diduga berperan sebagai penjamin transaksi dan penyandang dana dari Jakarta dengan rencana pembelian sabu hingga 15 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan, menekankan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.
![]()