Award Winners

Korban Banjir Aceh Utara Sorot Hasil Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Begini Penjelasan BPBD 

Korban Banjir Aceh Utara Sorot Hasil Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Begini Penjelasan BPBD 
  Aceh Analisa

ACEH UTARA – Warga korban banjir bandang di Gampong Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas hasil verifikasi rumah rusak yang dikeluarkan tim BPBD Aceh Utara bersama BNPB.

Pasalnya, banyak rumah warga terdampak banjir justru masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen. Penetapan kategori tersebut dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang memadai.

Salah seorang korban banjir, warga Gampong Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Mulyadi, dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026, mengatakan masyarakat korban banjir banyak yang mengeluh tentang pendataan rumah rusak dari tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kami meminta pihak BPBD untuk membuka secara transparan metode perhitungan persentase kerusakan yang digunakan di lapangan. Warga ingin tahu bagaimana persentase itu dihitung, apakah ada pengukuran teknis terhadap struktur bangunan, atau hanya berdasarkan pengamatan visual singkat saja,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, berdasarkan pengumuman ditempel di papan pengumuman desa, khususnya di Desa Keude Mane tercatat hanya 27 rumah yang masuk dalam kategori rusak ringan, 5 unit rusak sedang, dan 2 unit rusak berat. Sedangkan 170 rumah lainnya dinyatakan TMK. “Padahal, jika dilihat ratusan rumah itu juga tergolong rusak ringan”.

Mulyadi menilai tim survei hanya melakukan pengecekan dalam waktu singkat, tanpa pengukuran menyeluruh terhadap kondisi struktur rumah. Keputusan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga korban bencana.

“Kalau misalnya ada rumah yang dinyatakan masuk kategori TMK, maka perlu penjelasan seperti apa dasar penilaiannya. Jangan hanya difoto kondisi rumah, lalu langsung diputuskan,” ujar Mulyadi.

Baca Juga  Percepatan Trans Tuntas: Kantor Pertanahan Simeulue Gelar Rapat Lanjutan Program SP Sigulai

Karena itu, lanjut Mulyadi, pihaknya sebagai penyintas bencana menilai verifikasi yang dilakukan itu terkesan formalitas, dan tidak menggambarkan dampak riil yang dialami para korban banjir. “Beberapa rumah yang terendam banjir berhari-hari hingga dipenuhi lumpur, tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan,” ungkap
Mulyadi.

Mulyadi mengaku telah mengambil dan mengisi surat sanggahan di kantor desa pada Kamis, 19 Februari 2026. Setelah diisi kemudian diserahkan kepada keuchik untuk diteruskan ke pihak BPBD Aceh Utara. Namun, waktu pengajuan sanggahan hanya diberikan selama dua hari, yaitu 19–20 Februari 2026.

Ironisnya, kata Mulyadi, dalam surat sanggahan tersebut warga diwajibkan melampirkan dokumentasi foto kerusakan rumah. Padahal, sebagian besar rumah telah dibersihkan dari lumpur dampak banjir.

Dia menyebut masyarakat mempertanyakan standar teknis kategori kerusakan rumah, baik rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

“Misalnya, jika rusak ringan disebutkan harus terdapat endapan lumpur minimal 30 sentimeter, maka timbul pertanyaan bagaimana warga dapat menyediakan bukti foto ketika kondisi rumah sudah dibersihkan. Ini kan aneh, kami diminta membuktikan kondisi yang sudah terlewatkan. Kami berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi agar lebih transparan, objektif, dan berpihak kepada pada korban,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menilai pemerintah seharusnya menghadirkan kejelasan standar penilaian, membuka ruang dialog, serta memberikan waktu sanggahan yang wajar dan realistis. Jangan sampai korban bencana justru dipersulit dalam mendapatkan haknya.

“Kami hanya ingin keadilan dan penilaian yang transparan,” ungkap Mulyadi.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Fauzan, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 20 Februari 2026, mengatakan tim verifikasi data itu direkrut dan dibiayai oleh BNPB. “Jadi, pedoman mereka adalah mengisi formulir rumah atau pendataan yang diisi oleh tim verifikasi tersebut berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)”.

Baca Juga  Semangat Bangkit Pasca Banjir: Kebersamaan Keluarga Besar BPN Aceh Timur Diperkuat Bantuan Logistik

“Tim verifikasi melihat kondisi fisik bangunan, sehingga muncullah persentase kerusakan rumah warga seperti apa. Sedangkan bagi warga atau terdapat endapan lumpur di dalam rumah itu bisa berpedoman pada peraturan terbaru, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Februari 2026 yang dikategori masuk lumpur. Tapi aturan ini terbit setelah tim verifikasi itu melakukan pendataan rumah rusak pada pertengahan Januari 2026 di beberapa kecamatan,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, Permendagri tersebut digunakan pada saat masyarakat yang mengajukan sanggahan, agar dapat disesuaikan dengan peraturan terbaru itu. Artinya, ada peluang bagi korban banjir yang rumah tertimbun lumpur di dalamnya, supaya masuk dalam pendataan bantuan pascabanjir bandang.

“Bagi masyarakat yang melakukan sanggahan itu, maka kita melakukan verifikasi ulang dokumennya untuk dimasukkan dalam Permendagri terbaru. Tentunya proses pendataan dilakukan oleh tim secara berjenjang,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, terkait permintaan dokumentasi berupa foto bagi masyarakat yang mengisi surat sanggahan, itu bukan berarti foto saat bencana yang rumahnya direndam banjir. “Maksudnya adalah foto bekas banjir atau lumpur yang melekat di sekitaran rumah masing-masing yang menandakan adanya bencana banjir bandang pada 26 November 2025. Meskipun kondisi rumah saat ini sudah dibersihkan tapi masih ada bekasnya, itu yang dimaksud”.

Fauzan menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan umum berupa kebijakan yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban, serta kriteria dalam menentukan kerusakan rumah atau rumah tertimbun dan kriteria penerima bantuan. Besaran bantuan perbaikan atau pembangunan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.

“Penilaian kerusakan rumah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk pelaksanaan BNPB. Terkait dengan persentase kerusakan yang dapat dibiayai melalui APBN adalah rusak berat dengan kerusakan 71 persen, rusak sedang 31-70 persen, dan rusak ringan dengan kerusakan 20-30 persen,” ujar Fauzan.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Tragis Kurir Paket: Pelaku Gunakan Modus Motor Mogok untuk Rampas Uang Korban Akibat Terjerat Judi Online

Menurut Fauzan, untuk kriteria kerusakan rumah yang didasarkan pada timbunan lumpur, yaitu rusak berat ketinggian lumpur atau tanah di atas 2 meter, rusak sedang ketinggian humpur antara 1-2 meter, rusak ringan ketinggian lumpur di atas 20 centimeter hingga 1 meter.

“Namun, dikarenakan bukan berupa rusak fisik, bantuan itu nanti melalui Kementerian Sosial RI. Sementara kerusakan rumah secara fisik, maka bantuannya dari BNPB,” ucap Fauzan

  • Editor: Irm
  • Reporter: Muhammad Fazil