ACEH BESAR – Guna menunjang penyelesaian perkara perdata dengan prinsip kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar memberikan bantuan teknis berupa pengukuran objek sengketa tanah di Desa Lambada, Kecamatan Seulimeum, pada Kamis (16/10/25). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan terkait perkara Nomor 238/Pdt.G/2025/Ms.Jth.
Layanan pengukuran ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung sistem peradilan. Data yang dihasilkan tim pengukuran mengenai letak dan luas objek perkara menjadi alat bukti krusial yang dapat memperkuat dasar pertimbangan hakim. Diharapkan, peran aktif Kantor Pertanahan ini dapat mempercepat proses hukum dan mencapai penyelesaian sengketa yang adil.
![]()