Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Polemik pendataan rumah korban banjir bandang hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur terus bergulir. Ribuan rumah yang sebelumnya diusulkan sebagai penerima bantuan stimulan perbaikan senilai Rp15 juta, mendadak dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan langsung menanggapi keluhan masyarakat terkait sekitar 3.000 rumah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut Al-Farlaky, persoalan muncul akibat tim verifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan standar penilaian kerusakan rumah akibat gempa, bukan banjir.
“Tim verifikator gunakan (standar) bencana gempa. Padahal kita bencana banjir, kalau gempa satuan rusak yang digunakan retak rumah, kalau banjir satuannya lumpur. Itu penyebab utama banyak rumah TMK,” terang Alfarlaky, Rabu (25/2/2026), dikutip dari kompas.com.
Akibat perbedaan standar tersebut, banyak rumah korban banjir yang tingkat kerusakannya dinilai di bawah 19 persen, sehingga tidak memenuhi ambang batas minimal untuk kategori rusak ringan.
Permasalahan bermula saat perangkat desa mengirimkan daftar nama warga terdampak atau BNBA (By Name By Address) ke kecamatan, lalu diteruskan ke BPBD dan BNPB. Setelah itu, dilakukan verifikasi lapangan oleh tim relawan yang direkrut bersama pemerintah daerah.
Dalam bimbingan teknis (bimtek), tim verifikasi disebut menerima arahan bahwa kategori rusak ringan dinilai dari 0–30 persen, rusak sedang 50–70 persen, sementara rusak berat tidak lagi didata dalam skema bantuan stimulan.
Namun di tengah proses, muncul regulasi baru dari pemerintah pusat yang menetapkan batas minimal 20 persen untuk kategori rusak ringan. Perubahan ini memicu kebingungan hingga terjadi uji publik yang berujung protes.
Dari sekitar 25 ribu data awal korban terdampak, jumlah penerima bantuan menyusut menjadi 8 ribu, lalu dipangkas menjadi 5 ribu, dan sekitar 3 ribu nama akhirnya dicoret. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan media.
Bahkan di Kecamatan Idi Rayeuk, warga dari sejumlah gampong seperti Gampong Jawa, Gampong Aceh, Keude Blang, dan Kuta Blang melakukan protes karena banyak rumah yang terdampak parah tidak tercantum dalam daftar penerima.
Menanggapi polemik tersebut, BPBD membuka ruang hak sanggah bagi masyarakat. Nama-nama yang tidak tercantum dapat diusulkan kembali untuk tahap kedua.
Salah satu sanggahan resmi datang dari Pemerintah Gampong Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam. Dalam suratnya kepada Kepala BPBD Aceh Timur, pemerintah gampong meminta verifikasi ulang secara menyeluruh karena ditemukan banyak rumah terdampak yang tidak masuk daftar.
Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan formulir atau standar gempa dalam verifikasi banjir bandang, yang dinilai sebagai kekeliruan mendasar.
Al-Farlaky menyebut, regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kini telah mengatur pengukuran kerusakan rumah korban banjir berbasis lumpur, bukan retakan bangunan.
“Kami akan mengusulkan tambahan data ke BNPB sesuai regulasi baru tersebut. Kami ingin masyarakat segera mendapatkan biaya rehabilitasi rumah,” tegasnya.
Di sisi lain, muncul keluhan terkait mekanisme pencairan bantuan. Sejumlah warga mengaku dana yang telah dinyatakan lolos tidak dapat dikelola langsung oleh penerima, melainkan dibelanjakan melalui sistem penunjukan toko material.
Untuk kategori rusak ringan, bantuan sebesar Rp15 juta disebut tidak sepenuhnya digunakan jika kebutuhan renovasi lebih kecil. Sisa anggaran dikabarkan akan dikembalikan ke kas daerah, yang memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Warga berharap bantuan dapat disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, tanpa menimbulkan kesan adanya pihak yang mengambil keuntungan.
Hampir tiga bulan pascabanjir, carut-marut pendataan masih menjadi sorotan. Sebagian warga mengaku lelah dan pasrah menunggu kepastian.
Masyarakat kini berharap proses verifikasi ulang benar-benar dilakukan secara objektif, melibatkan aparatur gampong, dan menggunakan indikator yang sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Kepercayaan publik terhadap proses penanganan bencana, kini dipertaruhkan.
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, serta temuan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Tim Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik serta komitmen dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik.