Award Winners

Tata Pengelolaan Pelabuhan Meulaboh, KSOP Pertemukan STN dan Koperasi TKBM 

Tata Pengelolaan Pelabuhan Meulaboh, KSOP Pertemukan STN dan Koperasi TKBM 
  Aceh Analisa

Rakyat Aceh | Meulaboh – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh pertemukan pihak PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) dengan Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya, untuk berkoordinasi tentang kepelabuhan, membahas agenda tata kelola TKBM di wilayah perairan Meulaboh. Ruang rapat KSOP Kelas IV Meulaboh, Rabu (28/1/2026).

Pertemuan dihadiri Kepala KSOP Kelas IV Meulaboh, beserta staf, Perwakilan PT. STN, Pengurus Koperasi TKBM Samudra Meulaboh Jaya, dan Ketua F.SPMI Meulaboh.

Ketua Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, merespon baik adanya pertemuan demikian, ia meminta kepada pihak PT. STN sebagai perusahaan bongkar muat (PBM) agar melibatkan Koperasi TKBM sebagai lembaga penyelenggara tenaga kerja bongkar muat batu bara milik PT. Mifa Bersaudara.

“Selama ini PBM hanya menggunakan TKBM yang tidak terdaftar dan terregistrasi pada penyelenggara pelabuhan, maka koperasi hadir agar hak – hak TKBM terpenuhi sesuai yang tertulis pada KM 35 Tahun 2007,” perjelas Safari.

Sebagai penegasan bahwa SKB Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011 menjadi dasar Koperasi TKBM sebagai penyelenggaraan buruh bongkar muat batu bara.

Juga sudah dikuatkan pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Terakhir, sambung Safari, melalui Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Senada ditambahkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SPMI) Aceh Barat, Jasman SE, sangat berharap ada langkah kongkrit agar persoalan yang sudah lama ini dapat diselesaikan secara tepat dan bijaksana.

Baca Juga  Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Respon pihak PT. STN dalam pertemuan tersebut, menjawab akan melaporkan tuntutan kepada pihak manajemen yang lebih tinggi di Jakarta, karena kebijakan penggunaan jasa merupakan wewenang penuh pihak pusat.(den)

Tulisan ini telah tayang di harianrakyataceh.com dengan judul “Tata Pengelolaan Pelabuhan Meulaboh, KSOP Pertemukan STN dan Koperasi TKBM”, klik untuk baca: https://harianrakyataceh.com/news/tata-pengelolaan-pelabuhan-meulaboh-ksop-pertemukan-stn-dan-koperasi-tkbm/index.html