Aceh Besar – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) terus dipercepat, khususnya yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD) tambahan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, rapat lanjutan terkait penyelesaian ganti kerugian TKD digelar di Kantor DPMG Aceh Besar.
Rapat ini memiliki urgensi tinggi mengingat status hukum TKD yang memerlukan penanganan khusus. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menjadi penanda penting bahwa aspek hukum dalam proses administrasi TKD dikawal secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus menjamin proses ganti kerugian berjalan transparan dan akuntabel.
Sekretaris P2T Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar turut serta dalam pertemuan, berkoordinasi dengan PPK Kementerian PU dan DPMG. Kolaborasi ini menunjukkan upaya kolektif pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan pengadaan tanah. Diharapkan, dengan penyelesaian ganti kerugian TKD yang cepat dan berlandaskan hukum yang kuat, pembangunan ruas tambahan Tol Sibanceh dapat dilanjutkan tanpa hambatan, memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat Aceh.